ADANU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 113 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari 2026.
Capaian ini menjadi bukti intensifnya upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, yang secara konsisten memberikan informasi melalui berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung, melalui layanan kepolisian, maupun media online.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan keberanian dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kata dia, sebagian besar pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga tindakan penegakan hukum.
Dari hasil operasi selama Januari 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan 113 orang tersangka, terdiri dari 104 laki-laki dan 9 perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 orang menjalani rehabilitasi karena terindikasi sebagai pengguna, sementara 109 tersangka lainnya diproses hukum dan tengah menjalani penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 44.535,88 Gram atau 44,45 Kg yang terdiri dari Sabu 1.850, 42 gram, Ganja 4.0531,01 gram dan Ekstasy 2.154,45 gram atau 5.620 butir.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal, baik melalui penindakan tegas terhadap pelaku maupun langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, termasuk sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan generasi muda, sebagai langkah menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
Polda Jambi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polri di nomor 110.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kabid Humas.
Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba dapat terus ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
































































Discussion about this post