ADANU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Buhkri, serta David Hadiosman.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, David Hadiosman diduga berperan sebagai perantara. Ia disebut telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Varial Adhi Putra. Dalam salah satu pertemuan tersebut, keduanya diduga membahas permintaan sejumlah uang sebesar 17 persen dari nilai pekerjaan, yang diperuntukkan bagi kebutuhan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, David juga diduga menyampaikan kepada calon penyedia agar menyiapkan fee sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sementara 3 persen menjadi bagian David sebagai perantara.
Sumber terpercaya di Polda Jambi menyebutkan jika Varial Adhi Putra mendatangi Polda Jambi di dampingi Kuasa Hukumnya Rabu (4/2/26).
“Dia Sesuai jadwal kedatangannya dengan kuasa hukumnya,” kata sumber.

































































Discussion about this post