ADANU – Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kedua guru yang dilaporkan masing-masing berinisial EH dan JK.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni yang menilai bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kode Etik Guru karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.
“Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” ujar Sahroni,
Selasa (21/10/25).
Menurut Sahroni, kegiatan tersebut bukan bagian dari pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang layak.
Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta pihak terkait lainnya, dengan permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua guru tersebut.
Sahroni menegaskan bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yang dikeluarkan oleh PGRI menyatakan guru wajib
“melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan.”
Dari sisi hukum perlindungan anak, tindakan mengajak siswa untuk melakukan orasi di sekolah dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi.
Sedangkan dari sisi etika profesi, hal itu melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru.
“Guru adalah figur moral dan edukatif. Mereka tidak seharusnya menempatkan anak di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tegas Sahroni.
Dalam laporan resmi tersebut, pelapor meminta agar PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua guru bersangkutan.
Kasus dugaan pelanggaran etika di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi pengingat bahwa profesi guru mengandung tanggung jawab moral yang besar.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pelindung bagi tumbuh kembang anak.
Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari PGRI dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terhadap laporan tersebut.
“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi juga perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni.

































































Discussion about this post