JAMBI – Puluhan wali murid SDN 212 Kota Jambi melakukan aksi demo di depan sekolah tersebut pada Kamis (13/6/24).
Pantauan dilapangan aksi ini Wali murid juga membawa anak-anaknya ke SDN 212 Kota Jambi yang disegel sejak lama.
Wali Murid ini berniat membuka pagar penutup SDN 212 Kota Jambi yang dipasang sejak setahun belakangan ini.
Mereka merasa kecewa lantaran hal ini berlarut-larut tak kunjung selesai.
Kondisi di sekitaran SDN 212 Kota Jambi pun terpantau macet.
Diketahui, Polemik SDN 212 Kota Jambi belum menemukan jalan terbaiak.
Atas masalah tersebut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melayangkan surat ke Pengadilan Jambi tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022 Jo Putusan
Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb. tanggal 23 Maret 2022.
Penundaan itu berdasarkan dengan berbagai alasan. Pertama bahwa terhadap objek dalam perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga.
Kemudian barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Selain itu, dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi.
Selanjutnya bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.
Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Discussion about this post