JAMBI – Kasus dugaan korupsi mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012 memasuki babak baru.
Pasalnya Jaksa penuntut umum telah mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/6/24).
Selama ini publik bertanya tanya siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, sebab penyidik Polda Jambi enggan membeberkan siapa saja tersangkanya.
Saat perkara ini masih di ranah penyidikan Polda Jambi kasubdit Tipikor Ditreskrimsus tidak mau menyebutkan identitas tersangka. Akan tetapi dia hanya membocorkan salah satu tersangkanya yakni Iskandar Sulaiman selaku Direktur utama.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi ada lima orang yang bakal didakwa yakni Kaspul Anwar, Nyono Poernomo, Arfinaldi, Najamuddin dan Iskandar Sulaiman.
Tentunya publik juga menantikan siapa dari lima orang tersangka yang membohongi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat Dahlan Iskan.
Kata Dahlan Iskan saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akusisi lahan sawit yang dibeli oleh PTPN VI.
“Saya kaget, ada pembayaran sebelum mekanksme jual beli selesai, karena jual beli itu ada prosesnya, pembayaran itu dilakukan diawal,” sebunya.
Lanjutnya, dengan adanya barang bukti yang ditunjukan oleh penyidik dia merasa dibohongi.
“Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mangatakan pihaknya akan mengelar sidang perdana kasus Mark Up aksusisi PT MAJI pada akhir Juni.
“Setelah rapat pimpiman telah ditetapkan Ketua Majelis Hakimmha Ronald Salnofri Bya, SH MH, sidang pembacaan dakwaan di gelar tangga 27 Juni 2024 mendatang,” katanya.
Discussion about this post