ADANU – Kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi kembali menuai sorotan. Pasalnya, utang sebesar Rp65 juta kepada pedagang kecil di kawasan kompleks perkantoran Bupati hingga kini belum juga dilunasi.
Ironisnya, utang tersebut bukan perkara baru. Kewajiban itu telah menumpuk sejak Mei 2025 dan belum juga dilunasi hingga hampir satu tahun berjalan.
Pemilik warung, Syaifullah alias Uda, mengaku terpaksa terus menagih demi menyelamatkan usahanya yang kini terancam akibat tersendatnya perputaran modal.
“Total Rp115 juta, baru dibayar Rp50 juta. Sisanya Rp65 juta sampai sekarang belum jelas. Kami ini usaha kecil, modal kami tipis,” tegasnya.
Uda menjelaskan, utang tersebut berasal dari pesanan rutin kebutuhan konsumsi Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Tak hanya makanan dan minuman, berbagai kebutuhan lain seperti rokok, gas, air galon, hingga kopi dalam jumlah besar juga dipesan secara berkelanjutan.
“Kalau rapat, rokok masuk. Aqua gelas puluhan dus, kopi banyak, gas, galon semua kami antar. Tapi giliran bayar, malah begini,” ujarnya dengan nada kecewa.
Yang lebih memprihatinkan, setelah terjadi pergantian pejabat di Sekretariat DPRD, tanggung jawab pembayaran justru terkesan saling lempar.
Saat dikonfirmasi, pejabat baru berdalih tidak memiliki anggaran untuk melunasi utang tersebut.
“Mereka bilang, mau bayar pakai apa. Suruh tunggu sebulan lagi. Katanya sekarang non-tunai, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” bebernya.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola keuangan serta minimnya tanggung jawab terhadap kewajiban kepada pihak ketiga.
Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin institusi pemerintah dapat melakukan pemesanan dalam jumlah besar, namun abai dalam menyelesaikan pembayaran.
Kasus ini juga menjadi tamparan bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha kecil. Di saat UMKM dituntut bertahan di tengah tekanan ekonomi, justru hak mereka diduga diabaikan oleh lembaga negara sendiri.

































































Discussion about this post