ADANU – Polemik pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Bengawan Kamto dari rutan menjadi tahanan rumah lebih dulu viral dan menuai sorotan publik, sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara memberikan klarifikasi.
Isu ini ramai diperbincangkan karena dinilai janggal, mengingat perkara yang menjerat Bengawan Kamto berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Menanggapi derasnya sorotan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oheiled, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, terdakwa sebelumnya ditahan di rutan sejak 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025, lalu dilanjutkan oleh penuntut umum sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang merujuk pada keterangan dokter rutan saat itu.
“Keputusan tersebut diambil bukan tanpa dasar. Pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama kondisi kesehatan terdakwa, berdasarkan keterangan dokter rutan saat itu.” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/26).
Aspidsus juga menegaskan bahwa sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, termasuk dalam menentukan jenis penahanan.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, termasuk dalam menentukan maupun mengubah jenis penahanan.” tambahnya.
Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan setelah isu lebih dulu viral justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Kejati Jambi membantah adanya intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap terdakwa, serta menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari terus mengawal perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

































































Discussion about this post