ADANU – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi untuk produk Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Penyesuaian harga tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah selaku regulator dan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan implementasi regulasi yang berlaku sekaligus bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, dan kepastian pasokan energi bagi masyarakat.
“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roberth.
Ia menegaskan Pertamina Patra Niaga terus berupaya menjaga ketersediaan dan kualitas BBM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami memastikan pasokan Pertamax tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU Pertamina. Masyarakat dapat memperoleh informasi harga BBM terbaru melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga maupun aplikasi MyPertamina,” jelasnya.
Berdasarkan penyesuaian yang berlaku di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.600 per liter menjadi Rp16.650 per liter.
Sementara itu, harga produk BBM non-subsidi lainnya tidak mengalami perubahan, yakni Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp21.200 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.500 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp25.350 per liter.
Di sisi lain, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sedangkan BioSolar tetap Rp6.800 per liter sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyesuaian tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pasokan energi nasional serta memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan lancar dan berkelanjutan.
































































Discussion about this post