ADANU – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Sengeti Selasa (14/1/25). Sidang yang diketuai Eryani Kurnia Puspitasari itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari penasihat hukum terdakwa.
Maryati Solekah selaku Administrasi keuangam PT MMJ mengaku sempat mencatat pembayaran sebesar Rp 248 juta pada bulan Juli tahun 2023 tapi ada keterlambatan karena tidak produksi.
“Memang ada terlambat bayar karena tidak ada produksi, tapi diangsur sebanyak 3 kali, pembayaran dilakukan di atas perintah terdakwa,” katanya.
Saksi menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih bekerja sama dengan Alfia meskipun ada masalah seperti sekarang.
“Saya memang tidak memberi tahu kalau ada keterlambatan kerena bukan tugas saya, tapi sampai sekarang kami dan Alfia masih melakukan jual beli TBS,” ujarnya.
Senada dengan saksi Kartika bahwa pembelian TBS dari sudah dibayar lunas meskipun tidak sekali bayar, karena sempat gagal produksi.
“Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” tuturnya.
Kata dia perintah untuk membayar TBS dari Alviah merupakan perintah terdakwa.
“Saya tidak pasti berapa jumlahnya, kerena saya cuma diminta untuk bayar saja, kalau konfirmasi bukan tugas saya, semua itu sudah saya lunasi dan sudah terbaca di sistem PT MMJ,” tuturnya.
Discussion about this post