ADANU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan David Hadiosman terkait dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Pantauan di Mapolda Jambi, Varial Adhi Putra mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung dan yang bersangkutan belum keluar dari ruang penyidik, berarti mantan kadis Pendidikan Provinsi Jambi itu sudah lima Jam menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus DAK SMK yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Penyidik masih terus mendalami peran Varial Adhi Putra dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga dugaan pembagian fee pada proyek pengadaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan status hukum lanjutan terhadap Varial Adhi Putra.
Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun, David Hadiosman diduga berperan sebagai perantara. Ia disebut telah berulang kali melakukan pertemuan dengan Varial Adhi Putra. Dalam salah satu pertemuan tersebut, keduanya diduga membahas permintaan sejumlah uang sebesar 17 persen dari nilai pekerjaan, yang diperuntukkan bagi kebutuhan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, David juga diduga menyampaikan kepada calon penyedia agar menyiapkan fee sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sementara 3 persen menjadi bagian David sebagai perantara.

































































Discussion about this post