ADANU – Sebanyak 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (12/3/2026) sore.
Pemulangan ratusan warga negara Indonesia tersebut merupakan bagian dari mekanisme rutin pemerintah dalam menangani pekerja migran yang dipulangkan dari wilayah Sabah, Malaysia.
Para deportan tiba sekitar pukul 16.20 WITA menggunakan kapal penumpang KM Francis dari Tawau. Setibanya di pelabuhan, mereka langsung menjalani proses pemeriksaan administratif, pendataan identitas, serta pengamanan oleh sejumlah instansi terkait sebelum dipindahkan ke lokasi penampungan sementara.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol Andi M. Ichsan, memimpin langsung proses penerimaan deportan di pelabuhan. Sejumlah unsur aparat turut terlibat dalam kegiatan tersebut, di antaranya personel Satgas Pengamanan Perbatasan Yon Kav 13/Satria Luhur, Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Polres Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Setelah kapal sandar, para PMI terlebih dahulu dikumpulkan di area dermaga untuk menerima kartu identitas deportan dari petugas BP3MI. Dalam kesempatan itu, pihak BP3MI juga memberikan pengarahan kepada para deportan terkait tahapan penanganan serta mekanisme pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Selanjutnya, para deportan menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi identitas, pencatatan data keimigrasian, serta pemberian cap pada dokumen perjalanan sebagai bagian dari administrasi pemulangan.
Selain pemeriksaan dokumen, seluruh barang bawaan deportan juga diperiksa melalui mesin pemindai sinar X oleh petugas Bea dan Cukai guna mengantisipasi masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, para deportan diarahkan secara bertahap menuju kendaraan yang telah disiapkan untuk proses evakuasi menuju tempat penampungan sementara. Armada transportasi yang digunakan terdiri dari dua unit kendaraan milik Lanal Nunukan, dua unit kendaraan Satgas Pamtas Yon Kav 13/Satria Luhur, lima unit angkutan kota yang disewa BP3MI Kalimantan Utara, serta satu unit ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) Nunukan.
Seluruh deportan kemudian dibawa menuju rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kabupaten Nunukan yang difungsikan sebagai lokasi penampungan sementara bagi PMI deportasi sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sekitar pukul 17.30 WITA, seluruh deportan telah tiba di Rusunawa Nunukan. Di lokasi tersebut, petugas kembali melakukan pendataan ulang sekaligus mengatur penempatan tempat tinggal sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal laut yang akan mengantarkan mereka kembali ke daerah masing-masing.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, dari total 114 deportan yang dipulangkan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dewasa dan 27 orang perempuan dewasa. Selain itu terdapat tujuh anak-anak yang turut dipulangkan, terdiri dari empat anak laki-laki dan tiga anak perempuan.
Dilihat dari daerah asal, sebagian besar deportan berasal dari Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 50 orang. Disusul Sulawesi Selatan 41 orang, Sulawesi Barat sembilan orang, Nusa Tenggara Timur tujuh orang, Nusa Tenggara Barat empat orang, serta Sulawesi Tenggara tiga orang.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang menjadi dasar deportasi oleh otoritas Malaysia, sebanyak 65 orang diketahui bekerja tanpa dokumen resmi. Sebanyak 21 orang lainnya tercatat melanggar aturan izin tinggal atau overstay.
Selain itu terdapat 22 orang yang tersangkut kasus narkotika serta enam orang lainnya terkait tindak pidana umum.
Pemulangan para PMI tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi Konsulat Republik Indonesia di Tawau dengan nomor B-003/Tawau/260310 terkait deportasi 114 PMI ke Indonesia melalui Nunukan.
Seluruh deportan sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Tawau sebelum dipulangkan ke Tanah Air.
Proses penerimaan deportan, mulai dari pemeriksaan administrasi keimigrasian, pemeriksaan barang bawaan, hingga pengawalan menuju lokasi penampungan sementara, berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi lintas instansi di wilayah perbatasan.
Pemulangan PMI deportasi melalui Nunukan merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui BP3MI bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya perlindungan sekaligus penanganan terhadap pekerja migran yang mengalami persoalan hukum maupun administratif di luar negeri, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Andi M. Ichsan, mengatakan proses penerimaan dan penanganan para PMI deportasi dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai instansi agar berjalan aman dan tertib.
“Seluruh PMI yang dipulangkan kami data dan tempatkan sementara di Rusunawa Nunukan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Alumni akpol 2000 itu.

































































Discussion about this post