ADANU – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 dan KEP-IV-1425/C/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sejumlah jabatan strategis di lingkungan kejaksaan mengalami pergeseran, termasuk di Provinsi Jambi.
Dalam keputusan tersebut, Sugeng Hariadi resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, menggantikan Hermon Dekristo.
Sebelumnya, Sugeng menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, sedangkan Hermon Dekristo mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tak hanya di tingkat provinsi, sejumlah posisi di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jambi juga turut mengalami rotasi.
Berdasarkan SK KEP-IV-1425, Karya Graham Hutagaol, yang sebelumnya menjabat Kajari Muaro Jambi, kini dipindahkan menjadi Kajari Samosir.
Posisi yang ditinggalkannya kini diisi oleh Heru Anggoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati Aceh.
Selain itu, terdapat pula dua pejabat baru di lingkungan Kejati Jambi. Muh Asri Irwan, yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Jambi, kini mendapat promosi sebagai Kajari Kepulauan Selayar, sedangkan Dede Muhammad Yasin mengisi posisi Koordinator pada Kejati Jambi setelah sebelumnya bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan tujuan meningkatkan kinerja, integritas, dan efektivitas jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dengan bergantinya pucuk pimpinan, Sugeng Hariadi diharapkan mampu memperkuat jajaran Kejati Jambi dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Jambi. (*)
Discussion about this post