ADANU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya memberantas kejahatan di sektor energi.
Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat berhasil membongkar praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar, mencapai 12,3 ton, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (21/1/26) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi intelijen terkait pergerakan kendaraan yang membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang melintas di lokasi. Saat diperiksa, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan ilegal.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, total muatan BBM ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter yang direncanakan akan dipasarkan di Kabupaten Bungo.
“Petugas mengamankan tiga orang di dalam kendaraan, masing-masing RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, dan ARD (39) selaku kernet. Mereka mengakui mengangkut minyak tanah olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Seluruh terduga pelaku langsung digiring ke Mapolda Jambi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga memastikan penelusuran jaringan dan aktor lain di balik distribusi BBM ilegal tersebut terus dikembangkan.
“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan distribusi dan pihak yang memesan BBM ilegal ini akan kami kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Jambi juga melontarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal BBM.
“Pengangkutan, penimbunan, dan perdagangan BBM ilegal bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik. BBM yang diangkut tanpa standar keamanan sangat rawan memicu kebakaran dan ledakan,” ujarnya.
Polda Jambi mengajak masyarakat aktif menjadi mata dan telinga aparat, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal.
“Laporkan segera melalui layanan Polri 110. Peran masyarakat sangat krusial untuk memutus rantai kejahatan migas yang merugikan negara dan membahayakan nyawa,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.

































































Discussion about this post