ADANU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha dengan turun langsung ke lapangan di tiga kecamatan, Kamis (4/6/26).
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag Muaro Jambi mengerahkan seluruh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, H. Buhri Y, turut turun langsung menemui para pelaku usaha pangan di kawasan Mendalo guna memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Menurut H. Buhri, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tahapan sertifikasi halal yang telah berjalan sejak 18 Oktober 2024.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka pasarkan,” ujarnya.
Adapun produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, biologi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup berbagai barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Buhri menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal yang tersedia di KUA melalui para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan penyuluh agama Islam.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muaro Jambi, H. Muhsin, mengatakan bahwa pihaknya melibatkan penyuluh agama Islam sebagai ujung tombak percepatan program sertifikasi halal guna mendukung pencapaian target nasional pada tahun 2026.
Sosialisasi sertifikasi halal kali ini dilaksanakan di Kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, dan Mestong dengan menyasar lebih dari 100 pelaku usaha dari berbagai sektor, terutama usaha makanan dan minuman.
Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal serta tata cara dan mekanisme pengajuan sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Khusus di Kecamatan Jambi Luar Kota, kegiatan turut dihadiri Kepala KUA Jambi Luar Kota Musadik, Penyuluh Agama Islam Ahli Madya Hj. Hasibiah, S.Ag., serta sejumlah penyuluh agama Islam lainnya yang memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha.
































































Discussion about this post