ADANU – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri akhirnya buka suara dengan mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/26).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak selama kurun waktu 2025–2026.
Sasarannya bukan orang sembarangan. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh politik, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka melakukan penyadapan tanpa surat perintah penyidik, tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” ungkapnya.
Asep menegaskan, penyadapan oleh aparat kepolisian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tindakan tersebut harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum, termasuk menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Bahkan, salah satu dugaan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Penanganan perkara ini dilakukan Direktorat Siber Mabes Polri. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabareskrim menyebut, selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada satu orang yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ini awal. Ada tiga tersangka dan satu masih proses pemeriksaan saksi,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai motif penyadapan, termasuk siapa pihak yang memerintahkan operasi tersebut, Asep belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia beralasan, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap kepada publik.
“Ini proses awal dan akan berjalan. Tidak mungkin kami dalam waktu 1×24 jam dapat membongkar semuanya,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan proporsional.
Ia juga menekankan bahwa dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
“Ini adalah ulah oknum, bukan institusi Polri,” tegasnya.(*)




























































Discussion about this post