JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan upaya dalam rangka memberantas serta menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Tak hanya berbekal laporan masyarakat saja, kali ini Dua rumah yang diduga dijadikan tempat (Basecamp) penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan penggeledahan hingga pemasangan garis polisi.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser bahwa, kita bersama Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi lokasi yang berada di Jalan Batam RT 38 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
“ TKP ini berada di tengah pemukiman masyarakat, yang mana saat dilakukan penggeledahan sudah tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (10/7/24) saat dikonfirmasi.
Selanjutnya tim kembali mendatangi Bangunan permanen dari dinding batu bata ukuran kurang lebih 4 x 10 m, yang mana tempat tersebut dikelilingi pagar seng diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“ Memang tidak kita menemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun ada ditemukan bekas-bekas klip pastik,” lanjutnya.
Perwira polisi dengan dua melati dipundak menambahkan, ada dua tempat tersebut kosong diduga telah diketahui para penghuninya akan kita lakukan penggerebekan sehingga tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“ Ini juga merupakan salah satu upaya kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polresta Jambi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi,” sambungnya.
“Untuk dua tepat tersebut kita lakukan pemasangan garis polisi serta kita palang dengan kayu sehingga tidak bisa digunakan serta beberapa tempat yang telah kita lakukan pemasangan garis polisi akan terus kita pantau sehingga benar-benar sudah tidak ada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Dirresnarkoba Polda Jambi,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post