ADANU – Kasus pengerusakan kotak suara di kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh memasuki babak baru, pasalanya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melayangkan surat panggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir.
“Kita sudah layangkan surat penggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir agar mengklarifikasi mobil dinas yang digunakan tersangka untuk melarikan diri,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira, kamis (30/12/24).
Kata dia, Mobil dinas tersebut berada rumah dinas sebelum pengerusakan terjadi.
“Hasil dari pemeriksan mobi itu diambil dari rumah dinas walikota,” tambahnya.
Sebelumnya dari 10 orang tersangka yang diamankan, 8 diantaranya berhasil ditangkap, kemudian ada satu orang yang menyerahkan diri, Rabu (4/12/24).
“Tersangka berinisial HG menyerahkan diri kemarin (Rabu,red) yang diantar oleh pihak keluarga,” tambahnya.
Kata dia dari pengakuan tersangka HG bahwa pengerusakan surat suara telah dikoordinir oleh tersangka yang saat ini telah diterbitkan surat penangkapannya.
“Kalau dari pengakuan tersangka HG memang sudah terstruktur, itu baru sebatas pengakuan saja, semua akan terungkap jika tersangka W sudah diamankan,” tambahnya.
Perwira polisi dengan tiga melati dipundak itu memberikan dua pilihan kepada tersangka yaitu menyerahkan diri atau ditangkap dimanapun berada.
“Jelas ada dua pilihan menyerahkan diri atau ditangkap dimanapun berada, karena surat penangkapannya sudah terbit,” tegasnya.
Saat ditanya ketegasannya terkait pengerusakan surat suara melibatkan orang dekat pasangan calon walikota Sungai Penuh. Andri menegaskan akan membumi hanguskan para perusak demokrasi.
“Semua yang terlibat akan kita proses secara hukum, siapapun orangnya,” tegasnya.
Terpisah, kabarnya ada 4 orang tersangka, merupakan orang dekat paslon petahana kota Sungai Penuh di pilkada serentak 2024.
Berikut nama terangka yang berhasil ditangkap
1. Hengky Hermawan – Tersangka pembarakan kotak suara TPS 01 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai.
2. Edi King – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru
3. Iwan Purnadi – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
4. Ronaldo – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
5. Alwan Ifandri – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.
6. Yohanda – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru.
7. Eka Gunawan – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru.
8. Didi Kurniawan – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Dujung Sakti.
9. Joni Holiman – Tersangka perusakan kotak suara di TPS 01 Desa Koto Limau Manis dan TPS 01 Desa Permai Indah.
Discussion about this post