JAMBI – Terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021 yakni Cheppy Rymeta Atmadja, divonis bebas oleh mejelis hakim pengadilan tipikor Jambi Kamis (27/6/24).
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Ronald Salnofri yang didampingi dua angota yakni Yofistian dan Yoanna Nilakresna bahwa terdakwa terbuki melakukan perbutaan sebagaimana dakwaan tatapi bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Katua majelis hakim Ronald Salnofri dalam amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan kenegara sejumlah satu milyar seratus lima puluh juta rupiah kepada Terdakwa.
Dimana tuntutan itu jauh berbeda dengan tuntutan JPU, dalam tuntutannya JPU menyatakan rerdakwa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa t.
Selaian pidana penjara JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pidana itu di perberat dengan uang pengganti sebesar satu milyar seratus lima puluh juta rupiah, apabila tidak dikembalikan dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
Apabila harta benda terdakwa tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Putusan itu berbeda dengan dua terdakwa lain Sandha Trisharjantho dan Amdrianto Rahmadha yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Atas vonis bebas terhadap terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, pihal Kejari Tanjung Jabung Timur akan melakukan upaya hukum kasasi.
“Iya atas vonis itu, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Bambang Harmoko.
Discussion about this post