ADANU – Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang akan efektif mulai Januari 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sang Ratu, Kota Jambi, Senin (15/12/25), dan dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta generasi muda.
FGD dibuka oleh Ketua Panitia yang juga Asisten Tindak Pidana Umum (Asipidum) Kejati Jambi, Mayasari Dalam sambutannya, Mayasari menyampaikan bahwa FGD ini merupakan upaya strategis Kejati Jambi dalam mempersiapkan diri menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional yang tinggal hitungan hari, tepatnya mulai 2 Januari 2026.
“FGD kali ini terasa sangat spesial karena menghadirkan praktisi hukum, akademisi, aparat penegak hukum, organisasi pemuda, pemerintah daerah, hingga generasi muda. Seluruh elemen bersatu untuk membahas implementasi dan aplikasi KUHP dan KUHAP Nasional, khususnya pada masa transisi awal pemberlakuannya yang masih membutuhkan pedoman dan kesamaan tafsir,” ujar Mayasari.
Ia menambahkan, masa transisi berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi baik secara teknis maupun argumentatif, sehingga diperlukan forum diskusi yang konstruktif guna menyamakan persepsi.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber sebagai keynote speaker, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi Prof. Dr. Usman, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jambi Dimas Krisna Setiawan, serta Jaksa Ahli Madya pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI M. Irsan Arief.
Sebagai keynote speaker, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting bagi sistem hukum pidana Indonesia dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak pembaruan hukum pidana.
“Pembaruan ini tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga merefleksikan perubahan paradigma hukum yang menegaskan nilai kebangsaan, perlindungan HAM, serta penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perkembangan masyarakat modern,” ujarnya.
Menurut Sugeng, FGD menjadi langkah strategis untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat penegakan hukum yang profesional dan bermartabat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Prof. Dr. Usman, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan peralihan besar dari hukum pidana kolonial menuju rezim hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.
“Hadirnya KUHAP baru membawa perubahan mendasar pada aspek normatif, kelembagaan, dan mekanisme penegakan hukum acara pidana, termasuk penguatan due process of law, perluasan pembuktian, penataan kewenangan aparat, serta peningkatan kontrol yudisial,” jelasnya.
Dari sisi pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan menekankan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan perubahan paradigma dan persiapan matang. Pemerintah, menurutnya, harus segera menyusun peraturan pelaksanaan, menyelenggarakan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum, serta merekrut pembimbing kemasyarakatan baru.
“Kolaborasi dengan akademisi dan pegiat sosial juga sangat penting agar implementasi KUHP berjalan efektif,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di era paradigma hukum pidana baru.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan proses peradilan pidana,” tegasnya.
Sementara itu, M. Irsan Arief menyoroti pentingnya mitigasi risiko dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, salah satunya melalui pemahaman teknis penerapan pasal-pasal pidana untuk meminimalisir kegagalan dalam penegakan hukum.
Dari unsur kepolisian, Kombes Pol Jimmy Christian Samma menekankan perlunya kolaborasi yang sinergis antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, khususnya pada masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional.
“Perlu adanya penggunaan template petunjuk pengiriman berkas perkara sebagai standar perbaikan berkas, serta penguatan sistem informasi elektronik dalam komunikasi antara penyidik dan JPU,” jelasnya.
Melalui FGD ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan tanggung jawab moral dan profesionalnya untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional tidak sekadar menjadi perubahan formal, melainkan benar-benar menjadi langkah maju menuju penegakan hukum yang modern, adil, dan beradab.

































































Discussion about this post