ADANU – Dugaan korupsi dana hibah pemerintah kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021 memasuki babak baru.
Baru baru ini pihak Kejari Muaro Jambi telah menerima berkas tahap 2 atau P21 dari penyidik Tipikor Polres Muaro Jambi.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo mengatakan pihaknya sedang menyusun surat dakwaan untuk tersangka
Fatahillah selaku ketua Koni dan bendahara Suzan.
“Berkas p21 sudah kita terima, saat ini kami lagi menyusun berkas dakwaan untuk mereka berdua,” katanya, Senin (9/12/24).
Dia menambahkan surat dakwaan kasus korupsi dana hibah Koni Muaro Jambi itu bakal selesai pada awal tahun 2025 mendatang.
“Kemungkinan tahap 2 d awal Januari dan juga limpah ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Kanit Tipikor IPDA Sudirman mengatakan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujarnya.
Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.
“Akan kita analisa secara mendalam,”jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Discussion about this post