ADANU.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Akhirnya melakukan tahap dua berkas perkara korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Tahap dua itu. Dilakukan oleh Tim penyidik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Rabu (8/3/23) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.
JS terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Adapun Tersangka JS tidak di lakukan penahanan di karenakan Tersangka berstatus narapidana. Yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu. Tersangka JS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Discussion about this post