ADANU.CO.ID – Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat atau AMJM melayangkan gugatan ke pengadilan negeri Jambi Rabu (8/2/23). Dalam gutatan. AMJM mengugat sejumlah pihak seperti Mentri ESDM, Gubernur Jambi, PT. Sarolangun Bara Prima kemudian PT. Teha Agung Internasional Menara Jamsostek.
Kemudian ada Kapolda Jambi yang turut di gugat. Gugatan di layangkan terkait kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batu bara, dan telah merugikan masyarakat.
“yang menjadi tergugat pertama adalah Menteri ESDM. Kemudian tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi dan di susul dengan 8 perusahaan batu bara,” Kata Ibnu Kholdin.
Dia menambahkan, pemerintah hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi, di mana pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.
“mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam,” tegasnya.
Sementara itu, Humas pengadilan negeri Jambi Yandri Roni mengatakan pihaknya akan mempelajari gutatan tersebut, agar bisa di tindak lanjuti.
“ini gugatan untuk keterwakilan masyarakat, gugatannya sudah di daftarkan tinggal proses naik ke pimpinan. Dalam beberapa hari akan di pelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim, kemungkinan pekan depan sudah ada hasil untuk siapa ketua majelis dan anggotanya,” tegasnya.

































































Discussion about this post