ADANU – Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung yang wakili Direktur B Wahyudi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.
Adapun Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka
Budoyo dengan menjalani Rehabilitasi di RSJ Provinsi Jambi selama 2 bulan.
Untuk tersangka Agung Darma menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso mengatakan proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka.
Tersangka ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Wakajati Jambi, Kamis (23/1/25).
Penerapan Restorative Justice sendiri dilakukan sesuai dengan pedoman KejaksaanAgung RI, dimana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional.
“RJ ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
“Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan,” paparnya.
Pihak Kejari Muara Jambi bersama RS Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka. Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.
Periode Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika.
Discussion about this post