ADANU – Komisi l DPRD Kota Jambi menerima Aspirasi dari Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) terkait permasalahan penegakan Perda Kota Jambi terkait keberadaan videotron di Jalan Soekarno Hatta, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, tepatnya di depan Hotel BW Kota Jambi.
Videotron itu diduga berada di area trotoar/jalan umum. AMPJ meminta Pemerintah Kota Jambi melakukan pengecekan dan penertiban terhadap videotron sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Rio Ramadhan dan dihadiri Anggota Komisi I, Selasa (15/9/26).
Setelah rapat, Komisi I mendatangi langsung lokasi videotron yang berada di depan BW Luxury Jambi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi Azhar mengatakan, tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan Kota Jambi.
Namun, aktivitas investasi menurutnya harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“tentu kita butuhkan. Tetapi setiap kegiatan investasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” menjadi penekanan Azhar terkait pentingnya kepatuhan dalam pembangunan,” ujarnya.
Azhar meminta kelengkapan dokumen dan perizinan dipastikan sejak tahap awal.
Menurutnya, pengecekan sebelum pembangunan dimulai jauh lebih penting untuk mencegah munculnya persoalan ketika pembangunan telah berjalan atau bahkan selesai.
Prinsip tersebut dinilai berlaku bagi berbagai kegiatan investasi, termasuk pembangunan maupun pemasangan fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dalam konteks laporan mengenai videotron di depan BW Luxury Jambi, DPRD menilai kesesuaian dengan ketentuan tata ruang juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Karena itu, investor maupun pengusaha didorong tidak hanya mengejar kecepatan realisasi investasi, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi.
































































Discussion about this post