ADANU – Sejumlah mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Jambi mendatangi Mapolda untuk mendesak penyidik mengungkap kasus SPJ fiktif terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara.
Puluhan mahasiswa Jambi tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) melakukan aksi unjukrasa di Polda Jambi, Senin, untuk mendesak penyidik mengungkap kasus tersebut.
Aksi unjukarasa yang dilakukan mahasiswa itu bertujuan agar polisi segera menindaklanjuti kasus laporan dugaan korupsi pada SPJ fiktif yang dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jambi itu.
“Kami mendesak kepolisian mengungkap dan menindaklanjuti laporan soal dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Waka DPRD Jambi,” kata koordinator aksi Rio.
Aksi mahasiswa itu dilakukan secara damai dan mendesak polisi segera bertindak cepat atasi kasus laporan dugaan SPJ fiktif yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan saat ini masih sebagai anggota dewan.
Mahasiswa juga meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga harus transparan dalam menuntaskan penanganan kasus yang menyeret nama Pinto Jayanegara. Bahkan mahasiswa yang aksi itu menyindir bahwa Pinto bukanlah seperti nama eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdi Sambo.
“Jadi kami mohon kepada Polda Jambi untuk segera menuntaskan kasus SPJ dan SPPD Fiktif soal dana makan minum rumah dinas fiktif dan reses fiktif ini,” kata Rio.
Aksi ini juga disampaikan mahasiswa bahwa kasus laporan dugaan SPJ fiktif ini juga sudah jelas barang bukti dan saksinya. Maka dari itu mahasiswa berharap kasus laporan dugaan korupsi itu segera dituntaskan oleh polisi.
“Dari barang bukti dan saksi yang ada dinilai sudah cukup, jadi kami desak Polda Jambi segera naikan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegas Rio.
Para mahasiswa juga meminta Polda Jambi untuk juga ikut memeriksa pemilik CV Kurnia Sakti Buana karena juga diduga ikut telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja bersama-sama saudara oknum dewan PJ tersebut.
“Kami hanya ingin meminta Polda Jambi segera melakukan audit independen terhadap kerugian negara yang di sebabkan dari SPPD fiktif, makan minum rumah dinas fiktif dan reses fiktif, karena kami melihat ada upaya ‘abuse of power’ (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oknum dewan tersebut,’ kata Rio.
Sementara, Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman yang menerima langsung para mahasiswa aksi juga menjelaskan dalam kasus dugaan laporan korupsi itu dimana polisi mengakui bahwa pihaknya telah menyurati Inspektorat untuk meminta audit.
“Kami sudah melakukan banyak tahapan dalam memproses perkara ini, sudah banyak di periksa, penyidik juga sudah menyurati Inspektorat untuk meminta audit investigasi terkait potensi kerugian negara,” kata AKBP Ade Dirman.
Ade juga mengatakan, bahwa mahasiswa bersabar menunggu hasil dalam penyelidikan yang ditangani oleh kepolisian terkait laporan dugaan korupsi itu dan agar sama-sama menunggu dan mengawal hasil dari audit tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Erman Umar saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar, katanya dia sedang menjalani persidangan.
“Saya sedang di PN Serang, Nanti habis sidang kita komunikasi,” bunyi pesan whatsapp Erman Umar, Senin (20/1/25) pukul 13.47 wib.
Setelah beberapa jam menunggu Erman Usman juga belum memberikan tanggapan meskipun sudah dikonfirmasi berulang kali hingga pukul 19.51 Wib.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jambi PJ sempat diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada 12 November 2024 dimana eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa terkait dugaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dialamatkan ke dirinya.
Saat diperiksa, Pinto mendatangi ruangan Subdit Tipikor waktu itu pada pukul 11.00 WIB dengan setelan jas berwarna hitam dan dia menjalani pemeriksaan selama satu jam dan usai diperiksa, anggota dewan dari Partai Golkar itu mengatakan kedatangannya ke Polda Jambi hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Discussion about this post