ADANU.CO.ID – Penyidik Polda Jambi menyatakan penetapan tersangka Rudini Oei dalam kasus penyerobotan tanah sudah sesuai prosedur. Pernyataan itu isi gugatan Rudini Oei selaku pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam jawaban penyidik selaku termohon melalui kuasa hukumnya, menyatakan, proses peradilan perdata terhadap objek tanah yang bersengketa itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Perkara itu telah inkrah. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Sengeti dengan perkara nomor: 09/Pdt.G/2006/Pn.Sgt. tanggal 30 November 2006 sampai dengan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Maret 2009 yang di menangkan oleh pihak Tati dan Susanti. Kemudian, permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2010 lalu juga di tolak.
“Dengan demikian terhadap bidang tanah seluas yang terletak pada Sertifikat Hak Milik Momor: 98 seluas 54.090 M² milik Rudini Oei berlokasi di Desa Air Hitam Kebun IX Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi adalah milik Termohon Kasasi, Tati dan Susanti,” kata tim kuasa hukum Polda Jambi. Dalam nota jawaban atas permohonan praperadilan Rudini dan tim kuasa hukumnya, Selasa (14/3/23).
Atas dasar tersebut, kata Kuasa Hukum Polda, Jhon H Ginting. Menilai dalil permohonan tentang adanya prosedur yang cacat hukum adalah tidak benar. Kemudian terkait prosedur eksekusi putusan itu yang menurut pemohon cacat prosedur itu juga tidak benar.
Kemudian, mengenai dalil permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Pemohon tentang alat bukti yang tidak cukup untuk penetapan tersangka juga di bantah oleh Kuasa Hukum Polda Jambi.
Pemohon Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan Batas Tanah
Dalam jawaban itu. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-242/X/2020/SPKT Polda Jambi tanggal 12 Oktober 2020 dan telah di temukan cukup bukti. Bahwa Pemohon diduga keras melakukan tindak pidana menghilangkan batas tanah.
Kemudian telah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah di laksanakan eksekusi. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang di bayarkan Pemohon Rudini juga bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah.
Serta di temukan fakta adanya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : W5-U7/621/Hk.02/5/2016 tanggal 18 Mei 2016. Yang intinya menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 9/Pdt.G/2006/PN.gt Jo Nomor 32/PDT/2007/PT Jbi Jo Nomor 2023 K/Pdt/2007 Jo Nomor 77 PK/Pdt/2020 telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sehingga SHM No. 98 Tahun 1984. Haruslah di tetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karena itu harus di batalkan.
Selanjutnya. Terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon pada bagian tidak terdapat perkara pidana sehingga penyidikan tidak sah. Menurut Kuasa Hukum Penyidik Polda Jambi, juga tidak benar. Karena perbuatan menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tidak dapat di pakai sesuatu yang di gunakan untuk menentukan batas pekarangan secara melawan hukum yang di lakukan oleh Pemohon. Sebagai mana di maksud Pasal 389 KUHPidana.
Discussion about this post