ADANU – Pria berusia 26 tahun berinisial AW warga Lorong Pesantren Kasang Pudak Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tidak berdaya saat ditangkap tim opsnal Polsek Jambi Timur baru baru ini.
Dia ditangkap karena spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan tersangka melakukan aksinya Rabu (9/10/24) sekitar pukul 06.30 Wib di kawasan Jalan Bhayangkara Kelurahan Talang Jauh.
“Pelaku saat beraksi bersama rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO, dan saat beraksi pelaku keliling mencari korbannya secara acak dan pelaku melihat sepeda motor Honda Beat yang tidak di kunci stang di depan rumah korban” katanya Rabu (20/11/24).
Saat itu pelaku melihat situasi sekitar rumah korban aman pelaku langsung beraksi dengan mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci tersebut.
“Setelah motor di dorong pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban tersebut.” Tambahannya.
Perwira polisi dengan tiga balok dipundak itu menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku tersebut merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi di sejumlah wilayah Jambi Timur.
“Pelaku ini spesialis curanmor dan pelaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jambi Timur.” Ucapannya.
Hasil dari pencurian tersebut di jual pelaku di wilayah kabupaten Sarolangun dengan harga Rp. 1.500.000.
“Uang hasil dari jual motor curian tersebut digunakan pelaku untuk biaya sehari-hari pelaku” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum di atas 7 tahun penjara.
Discussion about this post