ADANU – Terdakwa kasus pemalsuan surat Arfandi Susilo alias Ko Apex dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi Ko Apex meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” pitikan salinan tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Jambi.
Selain itu, barang bukti berupa satu Bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait Pembukaan Cabang Perseroan Terbatas PT Sinar Bintang Samudera.
Satu Bundel Asli Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor Bintang Mahakam 09 : 3307 Tanggal 05 Juni 2012 An Pemilik PT Sinar Bintang Samudera.
Sutu Bundel Akta Salinan Pendaftaran Kapal Tug Boat dan salinan Akta Jual Beli Kapal TB Bahrul Ilmi 01 Tanggal 19 September 2012.
Satu Bundel Asli Grosse Akta Nomor 5949 KM Perkasa 05 Tanggal 17 Nopember 2009 Dan Akta Jual Beli Kapal Nomor 252 Tanggal 29 Januari 2019.
Satu Bundel Grosse Akta Balik Nama Kapal Marcopolo 46 Nomor 7822 Tanggal 12 April 2017 Dan Akta Jual Beli Kapal Tanggal 23 Maret 2023
Satu Lembar Bukti Transaksi RTGS Tunai Asli Bank Syariah Indonesia Dengan Nomor: 233966 Tanggal 09-02-2023 Dengan Pengirim A.N. H. Nanang Rahman Dan Penerima PT Niaga Lestari Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp 3 Milyar.
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 23-05-2022 Dengan Pengirim A.N. H. Nanang Rahman Nomor Debet Rekening: 0310003075010 Dan Penerima PT Sukses Indojaya Cemerlang Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp5.000.000,000. (Lima Milyar Rupiah).
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 12 Agustus 2022 Dengan Pengirim A.N. Fauziah dan Penerima Lim Kui Sim Alias Hasim dengan Jumlah Pembayaran Sebesar Rp. 2,5 Milyar
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 23-01-2023 Dengan Pengirim A.N. H. Nanang Rahman Nomor Debet Rekening: 0310003075010 Dan Penerima PT Niaga Lestari Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp. 1 Milyar..
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 06-06-2022 Dengan Pengirim A.N. H. Nanang Rahman Nomor Debet Rekening: 0310003075010 Dan Penerima PT Pelayaran Sinar Inti Mantan Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp. 555 juta.
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 06-06-2022 dengan Pengirim A.N. H. Nanang Rahman Nomor Debet Rekening: 0310003075010 Dan Penerima Santona Gultom Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp. 300 juta.
Satu Lembar Bukti Transaksi Tunai Asli Bank Mandiri Tanggal 14-02-2023 dengan pengirim A.N. H. Nanang Rahman Nomor Debet Rekening: 0310003075010 Dan Penerima Arfandi Susilo Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp. 500 juta.
Satu Lembar Bukti Transaksi Pembayaran Bank Mandiri Tanggal 18 May 2022 Dengan Pengirim A.N. Fauziah Nomor Rekening: 0310011390401 Dan Penerima Pt. Sukses Indojaya Cemerlang Nomor Rekening: 1090073733339 Dengan Jumah Pembayaran Sebesar Rp. 1,5 miliyar.
Kesemua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan ke Saksi Nanang Rahman.
Discussion about this post