ADANU – Polemik dugaan aliran dana dari aktivitas angkutan batu bara di Kilometer 39, Muaro Jambi, kembali memanas. Susanawati membantah keras informasi yang mengaitkan dirinya maupun Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLB) dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di kawasan tersebut.
Susanawati bahkan mempertanyakan dasar munculnya informasi tersebut. Sebab, menurut dia, kepengurusan MPLLB hingga kini belum terbentuk, baik di kawasan Km 39 maupun di wilayah Kota Jambi. Karena itu, ia menilai tudingan adanya aliran dana kepada organisasi tersebut harus dibuktikan secara jelas dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Bantahan itu disampaikan Susanawati melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/8/26), menyusul beredarnya informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Ia juga menyoroti munculnya pemberitaan yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang disebut. Menurutnya, pemberitaan tanpa verifikasi berpotensi menggiring opini sekaligus merugikan nama baik pihak tertentu.
“Kalau memang ada dugaan aliran dana, silakan dibuka datanya. Jangan membuat kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak,” tegasnya.
Untuk memperkuat bantahannya, Susanawati membuka data terkait kegiatan penertiban lalu lintas angkutan batu bara yang pernah dilakukan di kawasan Km 32 hingga Km 39 Tanjung Pauh, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia menjelaskan, pada 31 Mei 2025 digelar rapat di Balai Desa Km 39 yang melibatkan perangkat desa, unsur lalu lintas, masyarakat serta pengurus organisasi lokal. Pertemuan tersebut membahas penataan mobilisasi armada batu bara yang melintas di kawasan tersebut.
Salah satu hasil kesepakatan adalah penerapan sistem buka-tutup jalan dengan pengaturan waktu operasional armada mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan kemungkinan penyesuaian berdasarkan kondisi lapangan.
Susanawati menegaskan, pengaturan tersebut bukan kegiatan komersial dan tidak dimaksudkan sebagai sarana mencari keuntungan materi.
Arus kendaraan juga diatur secara bertahap dengan jeda pelepasan sekitar 2 hingga 5 menit untuk setiap kelompok armada. Langkah itu dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan serta mengendalikan kepadatan kendaraan.
Koordinasi turut dilakukan dengan wilayah Batanghari dan Tembesi sebagai bagian dari pengendalian arus kendaraan. Pengemudi yang berkendara ugal-ugalan, menerobos antrean maupun melanggar kesepakatan menjadi salah satu sasaran pengawasan.
Tak hanya mengatur arus kendaraan, persoalan debu, penggunaan bahu jalan hingga kesiapan personel di lapangan juga dibahas. Tim lapangan disebut dilengkapi sarana evakuasi, pos komunikasi bersama aparat lalu lintas serta relawan untuk membantu penanganan kecelakaan dan kendaraan yang mengalami masalah.
Kemudian, dalam pertemuan lanjutan pada 28 Juli 2025 di Kantor Desa Km 32 Tanjung Pauh, persoalan kerusakan jalan di turunan Krong turut menjadi pembahasan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa perbaikan ruas jalan dilakukan oleh pihak yang memiliki data lintasan armada sekaligus kemampuan teknis dalam melakukan pemetaan jalur kendaraan perusahaan.
Susanawati kembali menegaskan bahwa kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan di kawasan Km 32 hingga Km 39 tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan ekonomi ataupun penerimaan dana dari perusahaan angkutan batu bara.
Ia meminta pihak yang menyebarkan informasi mengenai dugaan aliran dana untuk menunjukkan bukti secara terbuka.
“Kalau ada bukti aliran dana, tunjukkan. Kalau tidak ada, jangan membuat tudingan yang dapat menciptakan persepsi seolah-olah ada kepentingan materi dalam kegiatan tersebut,” tegas Susanawati.
Ia juga meminta media dan seluruh pihak yang memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut untuk mengedepankan konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan sebelum mempublikasikannya.
Menurutnya, polemik terkait aktivitas angkutan batu bara merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga informasi yang beredar harus didasarkan pada fakta, bukan dugaan atau kesimpulan sepihak.

































































Discussion about this post