ADANU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi.
Kali ini, aparat membongkar dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi jenis solar yang diduga kuat digunakan untuk menopang aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/26). Kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat terkait maraknya pengangkutan BBM subsidi ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, pada Kamis (5/2/26), polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui BBM tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan akan didistribusikan ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, untuk diperjualbelikan kembali demi mendukung aktivitas PETI.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Tak main-main, barang bukti yang disita tergolong masif, antara lain 4 unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, Ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 2 unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, 3 drum berkapasitas 220 liter berisi solar subsidi
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk dirampas dan disalahgunakan demi kepentingan ilegal. Apalagi untuk mendukung PETI. Setiap pelaku akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM dan berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan BBM ilegal. Laporkan jika mengetahui praktik serupa agar segera kami tindak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jambi memastikan perang terhadap mafia BBM subsidi akan terus berlanjut, demi melindungi hak masyarakat dan menjaga keuangan negara. Perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam rilis lanjutan.

































































Discussion about this post