ADANU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kembali menjadi perhatian.
Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung melakukan penertiban dan pengawasan di kawasan perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin, Kamis (5/11/26) kemarin
Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Namun, petugas menemukan sejumlah titik bekas galian PETI yang telah ditinggalkan dengan luas diperkirakan mencapai 3,5 hektare.
Penertiban berlangsung di kawasan TNKS, tepatnya di perbatasan Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini melibatkan Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, selain melakukan pemeriksaan lapangan, tim gabungan juga memasang tiga papan larangan di sejumlah titik.
“Pemasangan plang tersebut menjadi bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang dilarang di dalam kawasan hutan konservasi,” katanya Jumat, (6/11/26).
Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan pertambangan ilegal.
“Patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan serta pencegahan terhadap potensi aktivitas PETI yang dapat mengancam kelestarian kawasan TNKS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turut mendukung langkah penertiban melalui penguatan sinergi antara Satgas PKH, Kejaksaan Agung RI, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sinergitas lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan kawasan hutan berjalan berkelanjutan, sekaligus mencegah kawasan konservasi kembali dijadikan lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.




























































Discussion about this post