ADANU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan membatalkan debat terbuka calon gebernur dan calon wakil gubernur Jambi sesi tiga.
Debat Kandidat itu dijadwalkan 20 November nanti, akan tepapi kedua pasangan yaitu Al Haris-Abdullah Sani dan Romi-Sudirman ogah melakoni debat pamungkas itu.
Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi di Jambi, Sabtu mengatakan pembatalan debat terbuka setelah kami bersama Bawaslu, TNI-Polri dan kedua perwakilan kandidat menggelar pertemuan dan kemudian membahasnya pada rapat pleno.
Pembatalan itu dilakukan berdasarkan adanya usulan langsung dari pasangan Cagub-Cawagub Romi-Sudirman dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Pembatalan debat ketiga pasangan cagub cawagub ini dibahas bersama dengan semua pasangan calon yang mewakili, kemudian dari Polda dan Korem termasuk Bawaslu.
“Kita sepakat jadwal pelaksanaan debat terbuka pasangan cagub cawagub dibatalkan dengan alasan surat permohonan dari semua pasangan calon yang kita terima terkait pembatalan pelaksanaan debat,” kata Fahrul Rozi.
Sejak awal memang semua hal terkait pelaksanaan kampanye pasangan cagub-cawagub didiskusikan bersama, termasuk soal debat.
“Jadi tidak ada keputusan sepihak dalam menentukan jadwal pelaksanaan debat dan semua sudah disepakati,” tegasnya.
Dari bawaslu juga mengatakan secara regulasi tidk ada aturan yang dilanggar dimana debat itu menurut aturan maksimal tiga kali, jadi bisa saja tidak sampai tiga kali.
Fahrul Rozi juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pasangan calon maupun timnya terkait dengan pembatalan jadwal debat ketiga yang harusnya dilakukan 20 November mendatang.
“Tidak ada intimdasi karena semua pihak dengan alasan ada kegiatan pasangan calon yang tidak bisa ditunda dengan alasan itu kami dari KPU memplenokan secara internal dan memutuskan untuk kegiatan debat yang ketiga di batalkan,” katanya lagi.
Kedua pasangan calon telah mengajukan surat resmi pembatalan debat terbuka sejak 15 November lalu dan tentu ini yang jadi bahan pembahasan pada pleno KPU dam ada arahan dan tanggapan Bawaslu yang menyebutkan tidak ada potensi pelanggaran.
“Secara profesional kita terus melakukan koordinasi secara bersama soal jadwal ini walaupun KPU yang menentukan jadwalnya dan yamg jelas kita berusaha menjaga kondusfiitas daerah dan jangan ada yang dirugikan,” kata Fahrul Rozi.
Sementara perwakilan dari kandidat nomor 01 pasangan Romi-Sudirmam yang diwakili M Kinas mengakui bahwa pihaknya membuat surat usulan pembatalan ke KPU Provinsi Jambi.
“Ada dua kali, pertama soal pergeseran jadwal ternyata dalam perkembangannya ada kemungkinan ditiadakan maka kami usulkan bersama tim 02 (Haris-Sani) mengusulkan bersama,” katanya
Sedangkan Janiko, perwakilan pasangan kandidat nomor urut 02 Haris-Sani juga mengakui mengusulkan pembatalan jadwal debat ketiga kepada KPU Provinsi Jambi.
“Prinsipnya kami sama dan ini berdasarkan perkembangan rapat pada 14 November lalu kami berbincang soal masalah jadwal karena padatnya jadwal calon maka kami berkoordinasi dengan pasangan 01 untuk debat ketiga untuk ditiadakan,” katanya.
Discussion about this post