ADANU – Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/1/25).
Perlu diketahui, Ahmadi Zubir pada saat itu telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (31/12/24), terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu.
Namun pada hari itu (Selasa, red) Walikota Sungai Penuh ini ada kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan untuk hadir pada hari ini Jumat (3/1/25)
Akan tetapi, hari ini Walikota Sungai Penuh kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi kepada awak media, Jumat (3/1/25).
“Hari ini sesuai dengan jadwal pemeriksaan, pagi tadi kami menerima surat yang menyatakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit,” ujarnya.
Andri menyampaikan, bahwa surat sakit yang dikirimkan oleh pihak Walikota Sungai Penuh kepada penyidik itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sungai Penuh.
“Untuk cuti sakitnya tertanggal 2 hingga 4 Januari 2025,” kata Andri.
Andri menambahkan, bahwa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh.
“Penyidik sudah menyampaikan kepada PH yang bersangkutan untuk dapat hadir memberikan keterangan hari Senin 6 Januari 2025,” jelasnya.
Andri menegaskan, bahwa apabila Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir tidak hadir, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan. melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dan yang jelas ada upaya-upaya yang harus kami lakukan secara prosedural,” sebut Andri.
Seperti diberitakan, dalam kasus pembakaran dan pengrusakan setidaknya ada sebanyak 13 orang tersangka yang telah ditahan di Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.
Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH. Motif mereka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU)
Perlu diketahui, dari 13 orang tersangka tersebut setidaknya ada 3 orang tersangka yang melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan mobil Dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh.
Mobil dinas yang digunakan oleh 3 tersangka untuk melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini adalah mobil Mitsubishi Triton, ketika itu menggunakan plat nomor BH 7879 NF.
Ternyata, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mobil Mitsubishi Triton ini memiliki plat nomor asli BH 8018 R dan TNKB berwarna merah yang artinya milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Lantas, pada hari Jumat (6/12/2024) penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Josrizal Helman.
Setelah itu, pada hari Rabu (11/12/2024) penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh Heri Amperawanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Sungai Penuh.
Kemudian, Seiring waktu berjalan, ada 4 orang nama baru yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi yakni N, T, D dan A. Mereka diketahui, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
Dari 4 orang nama baru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yakni N dan T. Sementara 2 orang lainnya yaitu D dan A mangkir dari panggilan penyidik.
Discussion about this post