ADANU – Kantor Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap dugaan penimbunan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial H dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.656.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman atau penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah tersebut.
“Tim Bea Cukai langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga menjadi lokasi penimbunan pada Rabu, 16 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dengan terduga pelaku berinisial H,” ujar Dafit, Senin (3/8/26).
Selanjutnya, barang bukti beserta terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 40B UU Nomor 7 Tahun 2021, perkara pidana di bidang cukai dapat diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila pelanggar bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terduga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.656.000. Dana tersebut sudah disetorkan ke rekening kas negara,” jelas Dafit.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta.
“Tidak benar ada permintaan ataupun pemerasan sebesar Rp700 juta. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif sesuai mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti proses pidana,” tegasnya.
Dafit menambahkan, seluruh rokok ilegal yang diamankan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan. Barang tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pelanggar.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi penindakan bukan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melainkan di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, sebagaimana informasi yang sempat beredar.
“Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya.
































































Discussion about this post