JAMBI – Dua dari lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012 Nyono Poernomo dan Iskandar Sulaiman yang merupakan mantan direktur PTPN VI menitipkan uang pengganti (UP) ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jambi, Selasa (15/10/24).
Kasi Pisdus Kejari Jambi Soemarsono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima titipan UP dalam perkara yang melibatkan perusahaan BUMN itu.
“Itu hanya titipan uang pengganti saja, kita belum tahu berapa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, karena tuntutan belum dibacakan,” katanya.
Kata dia, UP baru bisa dieksekusi ketika ada putusan hukum tetap alias Ingkrah.
“Uang penggantinya baru bisa di eksekusi ketika ada putusan,” tambahya.
Dia menyebutkan ke lima terdakwa bakal menjalani sidang tuntutan Rabu 16 Oktober nanti.
“Sidang tuntutanya besok (Rabu,red), itu berdasarkan agenda sidang yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012 yakni Kaspul Anwar, Nyono Poernomo, Arfinaldi, Najamuddin dan Iskandar Sulaiman yang merupakan mantan direktur PTPN VI.
Discussion about this post