JAMBI – Dua terdakwa kasus korupsi Akuisisi Saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI tahun 2012 yakni Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo menitipkan uang pengganti ke kejaksaan negeri (Kejari) Jambi.
Terdalwa Iskandar Sulaiman yang merupakan Direktrur PTPN VI saat proses akusisi PT Maji itu dilakukan menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan Nyono Poernomo, mantan Direktur PT Maji memitipkan Uang pengganti sebesa Rp 4 miliar.
“Total Uang Pengganti yang dititipan sebanyak Rp 5 miliar, uang itu akan di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” kata Kasipidsus Kejari Jambi Soemarsono, Selasa (15/10/24).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73 miliar.
Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dariJaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
Discussion about this post