ADANU — Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti selaku Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor, menjadi aktor kunci dalam skandal pengadaan Peralatan Praktik Utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan persekongkolan terstruktur yang sejak awal dirancang untuk membagi proyek dan menggerogoti uang negara.
Fakta-fakta persidangan yang di ketuai majelis hakim Tatap Urasima Situngkir membuka tabir praktik kotor di balik proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut. Anggaran yang semestinya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji (TAPERA).
“Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” kata JPU kejari Jambi Suryadi Rabu (7/1/26).
Penunjukan PPK pada praktiknya hanya menjadi formalitas. Bahkan sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan sebelum anggaran disahkan, nama-nama calon penyedia sudah lebih dulu ditentukan dalam pertemuan tertutup.
Pertemuan ini melibatkan pejabat dinas, kerabat kepala dinas, serta para perantara proyek. Ironisnya, pertemuan tersebut tidak digelar di kantor resmi, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage dan hotel.
“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan satu kesepakatan utama dipatok penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” imbuhnya.
Rinciannya gamblang dan tanpa tedeng aling-aling 17 persen untuk “pihak dinas” dan 3 persen untuk perantara. Tanpa komitmen setoran, pekerjaan dipastikan tak akan berjalan.
PPK sendiri mengakui mengetahui bahwa pertemuan dengan calon penyedia melanggar ketentuan pengadaan. Namun, proses tetap diteruskan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan saat anggaran belum disahkan.
“Langkah ini secara nyata menunjukkan praktik penguncian penyedia sejak dini, sekaligus menyingkirkan potensi persaingan yang sehat dan terbuka,” paparnya.
Lebih parah lagi, harga penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru disusun oleh calon penyedia, lalu diserahkan kepada PPK untuk sekadar “disahkan”. Negara kehilangan kendali, sementara mekanisme pengadaan berubah menjadi stempel legal atas harga yang ditentukan pihak swasta.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tak lebih dari topeng administratif.
“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana,” katanya lagi.
Tender hanyalah sandiwara. Keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai.
Kasus ini menelanjangi kegagalan tata kelola anggaran pendidikan di Provinsi Jambi.
“Dana yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan SMK justru dibajak oleh jaringan elite, menjadikan sekolah kejuruan sebagai ladang bancakan,” tegasnya.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana mana dakwaan primer dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

































































Discussion about this post