ADANU — Pengadaan peralatan praktik Kompetensi Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi di sejumlah SMK di Provinsi Jambi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 diduga sarat penyimpangan.
Berdasarkan Dakwaan Penuntut umum, sebagian besar barang yang dikirim ke sekolah tidak sesuai spesifikasi, berkualitas rendah, bahkan diduga barang rekondisi dan kanibal.
Dari total 19 jenis barang yang diadakan, sedikitnya 14 jenis dinyatakan tidak memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Petunjuk Operasional DAK. Kondisi ini ditemukan di SMKN 4 Sarolangun dan SMKN 2 Kota Jambi.
Salah satu temuan mencolok adalah kamera studio yang dikirim ke kedua sekolah. Alih-alih kamera studio profesional, penyedia justru mengirim kamera digital Canon tipe 1500D.
Kamera tersebut dinilai tidak layak untuk kebutuhan produksi siaran televisi karena spesifikasinya terbatas dan kualitas video rendah.
Temuan lain adalah Camera Control Unit (CCU) bermerek Canon yang tidak pernah digunakan karena tidak dilengkapi kabel dan konektor. Barang tersebut diduga merupakan unit kanibal atau tidak lengkap sejak awal pengiriman.
Masalah serius juga ditemukan pada lampu studio. Sekolah menerima lampu jenis flash, bukan lampu fluorescent atau LED yang seharusnya digunakan untuk pencahayaan studio televisi. Lampu tersebut bahkan tidak dilengkapi sistem ceiling untuk pemasangan permanen di studio.
Peralatan penting lain seperti Video Tape Recorder, monitor kontrol, wired system intercom, dan processor audio dilaporkan tidak bisa dioperasikan. Kualitas perangkat dinilai sangat rendah dan menimbulkan dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut merupakan barang bekas atau rekondisi.
Pada bagian perlengkapan kamera, lensa fix yang dikirim tidak kompatibel dengan kamera yang tersedia. Spesifikasi filter lensa hanya 50 mm, sementara dalam Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan TA 2022 disyaratkan ukuran 58 mm.
Akibatnya, lensa tersebut sama sekali tidak digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Indikasi penyimpangan semakin kuat pada pengadaan perangkat lunak dan komputer.
Software Adobe Premiere Pro yang diterima sekolah diduga palsu karena tidak memiliki serial number resmi dan kemasan CD hanya berupa hasil cetak manual menggunakan stiker.
Sementara itu, PC komputer dan PC editing dilaporkan mengalami panas berlebih dan mati otomatis sekitar lima menit setelah dinyalakan. Sekolah menduga komputer tersebut merupakan barang rekondisi yang tidak layak pakai.
Di SMKN 2 Kota Jambi, hard disk eksternal yang dikirim juga diduga bukan barang baru. Merek yang tertera diketahui hanya berupa tempelan, data di dalamnya sering hilang, dan perangkat tersebut akhirnya tidak digunakan oleh pihak sekolah.
Untuk kamera ENG (Electronic News Gathering), sekolah melaporkan perangkat hanya dapat digunakan jika tersambung langsung dengan sumber listrik. Baterai tidak mampu bertahan hingga 120 menit sebagaimana standar kamera ENG.
Dari delapan unit kamera ENG yang diterima, satu unit diketahui rusak atau cacat sejak awal pengiriman.
Sementara itu, tripod yang dikirim memang dapat digunakan, namun dari delapan unit yang diterima terdapat satu unit yang tidak dapat mengunci dengan baik sehingga tidak dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
Akibat berbagai permasalahan tersebut, sebagian besar peralatan hasil pengadaan DAK 2022 tidak digunakan oleh sekolah. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa jurusan Produksi dan Siaran Program Televisi.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyedia maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut.
Dugaan pengiriman barang tidak sesuai spesifikasi, barang rekondisi, hingga perangkat lunak ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dan patut menjadi perhatian aparat pengawas serta penegak hukum.


































































Discussion about this post