ADANU.CO.ID – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VI terus bergulir. Saat ini Polda Jambi akan melibatkan Bareskrim Polri.
Salah satu anak perusahan milik BUMN itu di duga melakukan tindak pidana korupsi. Pada porses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri. yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menangani kasus ini dengan serius.
Bahkan. Pihaknya akan mendatangkan tim dari Dittipidkor Bareskrim Polri, dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah ini.
“Rencananya beberapa pekan lagi, kita akan lakukan gelar perkara kasus ini. Nanti yang turun langsung dari Tipiddkor Bareskrim Polri,” kata Tory, Selasa (7/3/23).
PTPN VI di duga melakukan korupsi saat akuisi pada Tahun 2012 lalu, di mana kerugian mencapai hingga puluhan miliar.
Namun, Tory belum menjelaskan secara detail, besar dana akuisisi perusahaan tersebut.
“Yang pastinya kerugian negara mencapai puluhan miliar, untuk siapa saja yang sudah di periksa, dan total anggarannya, kita gelar dulu perkaranya, baru bisa kita sampaikan,” Tegasnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun, ketika itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar. namun yang di bayarkan hanya Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara di taksir hampir Rp100 miliar.
Discussion about this post