JAMBI – Kasus yang sedang ditangani Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi seperti cerita film India saja, mengapa tidak, pasalnya Afandi Susilo alias Ko Apex tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan perusahaan PT PT Sinar Bintang Samudera (SBS) dikeluarkan dari tahanan.
Dikeluarkannya Ko Apek kerena masa penahanan selama 60 hari berakhir dan tidak bisa ditambah kembali.
Dengan itu Ko Apek harus dikeluarkan dari tahanan rutan Polda Jambi.
Kekasih Dinar Candy di keluarkan dari rutan Polda Jambi sejak Minggu malam, 11 Agustus 2024.
Pertunjukan ini seperti Film India, dimana tersangka yang susah payah diburu dibaskan, meski di keluarkannya Ko Apek memiliki dasar hukum yang kuat seperti yang tertuang dalam KUHP Pasal 24 dan 25.
Perintah penahanan dari penyidik kepolisian berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, perpanjangan ini maksimum selama 40 hari.
Setelah 60 hari penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka dari tahanan meskipun perkara tersebut belum diputuskan.
Mengutip lihat Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan Ko Apex di bebaskan karena mada penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum.
“Dibebaskan malam tadi (Minggu, 11 Agustus 2024,red ),”katanya.
Dia menambahkan proses penyidikan kasus Ko apex masih tetap berlanjut dan penyidik masih memenuhi bukti-bukti dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan PT SBS tersebut.
“Proses penyidikan tetap berlanjut,” tegasnya.
Sebelum dibebaskan dari rutan Polda Jambi, Ko Apex sempat ditangkap tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu 12 Juni 2024 silam.
Discussion about this post