BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (PERPAKSINAS) di Serang, Provinsi Banten Rabu, (30/10/24) lalu.
Rakernas tersebut diikuti para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) se Indonesia. Termasuk dua Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Jambi yakni, Drs. Zulkarnaen , M.H, PAK yang merupakan Sekretaris Dinas DagKopUKM Kabupaten Batang Hari dan Supriadi, S.Pd, M.Si yang merupakan guru di SMK Negeri 3 Kota Jambi. Rakernas tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Dalam sambutannya, Wawan Wardiana menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sebagai ujung tombak pendidikan antikorupsi di seluruh penjuru Nusantara.
“KPK percaya bahwa penyuluh antikorupsi adalah agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui dedikasinya, para master menjunjung penuh integritas dan ketulusan, yang tidak hanya mengedukasi, tetapi juga menginspirasi nilai-nilai antikorupsi bagi beragam lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,”kata Wawan dihadapan 195 peserta, perwakilan PAKSI se-Indonesia.
Wawan menjelaskan bahwa para PAKSI atau yang akrab disapa “Master” adalah individu terpilih yang memiliki tekad kuat untuk memperjuangkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Hal ini pun sejalan dengan visi KPK.
“Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para PAKSI melalui optimalisasi akses pelatihan, informasi, serta dukungan teknis, sehingga penyuluhan antikorupsi bisa berjalan efektif,” tegas Wawan.
Sementara itu, ditemui di Jambi dua Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Jambi mengatakan, melalui Rakernas Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (PERPAKSINAS) memperkuat peran PAKSI dalam menyampaikan pesan-pesan untuk pencegahan korupsi di daerah.
“Dari Rakernas tersebut kita menggali potensi diri sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dalam mengedukasi dan sosialisasi antikorupsi, yang tidak hanya ditujukan bagi masyarakat, tetapi juga untuk mendukung optimalisasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah,”kata Surpiadi, pada Jum’at, (1/11/24).
PAKSI adalah mitra bagi instansi dan pemangku kepentingan, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi, sekolah, maupun komunitas.
Karena itu penting adanya kolaborasi dan sinergi, agar upaya penyuluhan antikorupsi ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Discussion about this post