ADANU.CO.ID – Hakim Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur atas kasus korupsi di Komusi pemulihan umum (KPU).
Dalam amar putusan majelis hakim MA. Yang di ketuai majelis hakim Suhadi, SH, MH yang di dampingi dua hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati.
“Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” Kata Ketua Majelis hakim dalam amar putusanya.
Sementara itu. Pihak Pengadilan Tipikor Jambi telah menerima Salinan putusan tersebut. Yang hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Kejari Tanjung Jabung Timur.
“hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Tanjung Jabung Timur,” Kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni Selasa (7/3/23).
Sebelumnya. Nurkholis ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi dalam Amar Putusannya majelis hakim membebaskan Terdakwa Nurkholis yang notabene ketua KPU. Dalam amar putusannya membebaskan segala dakwaan penuntut umum terhadap Nurkholis. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.
Atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
Ditanya ketika Jaksa penuntut umum akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan majelis hakim, pada dasarnya dia siap siap saja, karena masih ada hak untuk Penuntut umum.
Sebelumnya Nurkholis, di tuntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Nurkholis juga di bebankan uang pengganti sebanyak Rp 44 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.
Discussion about this post