ADANU.CO.ID – Penasehat hukum Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Hasim Sutan Mudo berkomentar atas putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur.
Dia menyebutkan dirinya belum menerima hasil putusan tersebut, hanya saja pihak sudah menerima informasi bahwa Hakim MA menerima permohonan kasasi terhadap kliennya.
“Terkait putusan kasasi Bang Nurkholis kami belum terima isi putusan. Yang kami cek di website resmi MA hanya tertulis mengabulkan permohonan kasasi,” katanya Selasa (7/3/23).
Dia menambahkan, akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) jika kliennya di jebloskan ke penjara.
“Terkait persiapan khusus jika putusan kasasinya Bang Nurkholis di vonis masuk penjara. saya rasa masih ada upaya hukum PK dan itu akan kami diskusikan dengan beliau lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam amar putusan majelis hakim MA. Yang di ketuai majelis hakim Suhadi, SH, MH yang di dampingi dua hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Nani Indarwati.
“Mengabulkan Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor ; 39/Pid Sus-TPK/ 2021/PN Jmb tertanggal 11 April 2022,” Kata Ketua Majelis hakim dalam amar putusanya.
Sementara itu. Pihak Pengadilan Tipikor Jambi telah menerima Salinan putusan tersebut. Yang hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Kejari Tanjung Jabung Timur.
“hasilnya menerima permohonan kasasi JPU Tanjung Jabung Timur,” Kata Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni Selasa (7/3/23).
Nurkholis Divonis Bebas
Sebelumnya. Nurkholis ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi dalam Amar Putusannya majelis hakim membebaskan Terdakwa Nurkholis yang notabene ketua KPU. Dalam amar putusannya membebaskan segala dakwaan penuntut umum terhadap Nurkholis. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa.
Atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa apakah menerima putusan tersebut.
Sebelumnya Nurkholis, di tuntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Nurkholis juga di bebankan uang pengganti sebanyak Rp 44 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.
Discussion about this post