JAMBI – Publik bertanta tanya mengapa Masna Busro menjalani pemeriksaan terhadap kasus dana hibah Kabupaten Muaro Jambi ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi 2019-2021 di Mapolda Jambi, Jumat (16/8/24).
Saat di periksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, Masna Busro di periksa dalam statusnya sebagai Bupati Muaro Jambi.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi sengaja melakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi hanya untuk percepatan saja.
“hanya untuk percepatan saja, makamya penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Jambi,” Kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimi Fernando, Sabtu (17/8/24).
Kata kasat, Masna Burso di periksa selama satu jam lamanya, Wanita yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati itu di cecar pertanyaan seputar usulan Proposal KONI ke Pemkab Muaro Jambi.
“Kita periksa kurang lebih selama satu jam, kita periksa terkait dengan usulan proposal Koni ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” tambahnya.
Dia memambahkan, untuk sementara pihaknya masih terfokus dengan ketua ketua cabang olahraga (cabor) dan penerima bonus dari dana hibah.
Sejauh kasus ini berjalan polisi telah menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024 lalu.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah.
Discussion about this post