ADANU – Arwin Parulian Saragih duduk dikursi pesakitan pengadilan Muaro Jambi, dia didakwa Jaksa penuntut umum (JPU) kejari Muaro Jambi Eldi Faizetra pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan 378 KUHP dalam dakwaam subsider.
Usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa Sabarman Saragih SH, MH, CLA merasa aneh dengan perkara yang menimpa kliennya, kata dia kliennya sudah melunasi semua hutang hutangnya.
“Inikan masalah hutang piutang, harusnya ini arahnya perdata, kenapa bisa jadi pidana,” katanya.
Dia menambahkan bahwa kerugian telah dibayar lunas oleh terdakwa arwin sebanyak empat kali pembayaran.
“Pertama di bayar Rp 100 juta di bulan november tanggal 30, kemudian Rp 100 Juta, Pada 10 februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 maret sebanyak Rp 34 juta,” paparnya.
Dia menyayangkan bahwa seharusnya perkara ini sudah selesai, kedua belah pihak juga sudah berdamai dan kembali bekerja sama.
“Kasus ini di paksakan pidananya sudah jelas ada bukti pelunasan, tapi saya percaya mejelis hakim bisa menegakkan keadilan untuk klien kami,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim M. Harzian, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa membuat Dameriana Sembiring mengalami kerugian sebesar Rp.284.330.400.
Eldi menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 13 Juni 2023 silam, saat saksi bernama Alfaro Khadadi salah satu karyawan PT Mayang Mengurai Jambi (PT MMJ) menghubungi Alfiah bahwa terdakwa membutuhkan dan meminta Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
“Saat itu saksi menjawab permintaan terdakwa dengan jawaban kita bicarakan dulu, besok ke kantor aja” katanya Selasa (17/12/24).
Saat pertemuan itu terjadi ada janji pembayarannya akan lancar dan dilakukan dua kali dalam seminggu dan akan diberikan harga yang bagus.
“Setelah berjalannya waktu, saat ditagih pembayaran kepada terdakwa melalui Saksi Anju Saragih selalu beralasan tampa memberikan kepastian, sehingga menyebabkan kerugian,” tegasnya.
Discussion about this post