JAMBI – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bakal menjalani persidangan tekait pelangaran etik atas dugaan pelanggaran menahan uang dan/atau hak-hak staf Non ASN di Setwan DPRD Provinsi Jambi.
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi sendiri akan mengelar sidang kode etik yang akan dilaksanakan, senin 12 Agustus 2024 di Ruang sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi
“Untuk agenda sidangnya yaitu mendengarkan keterangan pengadu atas nama Rahma Asy Syifa,” Kata kuasa Hukum Syifa, Dr. Fikri Riza ,SPt., SH.,MH.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi kerja BK, karena Pinto sendiri telah banyak melakukan pelanggaran etik.
“Kita apresiasi atas kinerja BK DPRD, tidak sepatutya dia menahan honor staf non ASN itu, jika di kaji, saat pemilu meminta untuk di pilih, tapi sudah terpilih malah menahan hak orang berupa uang perjalanan dinas, uang reses dan uang pembuatan baliho sewaktu Pinto mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Periode 2024-2029 dari dapil sarolangun – merangin dan pinto juga pernah menuduh Syifa mencuri ipad sehingga dia terperiksa sampai pukul 01.30 setelah tidak ditemukan unsur membuat kegaduhan di rumah dinas wakil ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut,” tambahnya.
“Wakil rakyat macam apa itu, seharusnya sebagai kepanjangan aspirasi rakyat, malah membuat susah rakyatnya, Pinto sudah dilaporkan ke Polda Jambi atas adanya penggelapan uang milik Rahma As Syifa. kami meminta BK DPRD Provinsi Jambi untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Pinto baik sebagai wakil ketua DPRD maupun sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena sudah merusak citra anggota DPRD Provinsi Jambi” tegasnya.
Discussion about this post