JAMBI – Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimmum) Polda Jambi telah memeriksa saksi kasus penggelapan yang diduga melibatkan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara.
Rahma Asy Syifa melaporkan Pinto Jayanegara atas dugaan penggelapan perjalanan dinas dan uang reses yang harusnya dia terima, akan tetapi tidak kunjung di berikan.
Penasehat hukum Rahma Asy Syifa
Dr. Fikri Riza ,SPt., SH.,MH mengatakan bahwa penyidik Subdit I Ditreskrimmum Polda Jambi sudah memeriksa saksi, termasuk terlapor.
“Informasi awal Sudah banyak yang diperiksa, baik pelapor klien saya Syifa dan terlapor yaitu Si Pinto Sendiri, selain itu penyidik sudah memeriksa tenaga ahli dari Pinto,” katanya, Senin (12/8/24).
Akan tetapi, kata Fikri, pada saat akan diperiksa kamis 8 agustus lalu, Pinto tidak hadir, dia meminta untuk dijadwalkan untuk periksa ulang pada hari Senin 12 agustus 2024,
“Dia inikan wakil rakyat, harusnya hadir saja jika merasa dirinya benar dan jangan takut, kalau seperti ini kesannya menghindar dari pemeriksaaan penyidik,” tambahnya.
Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi itu meminta kepada penyidik agar tidak lamban dalam menangani perkara yang di laporkan oleh klienya.
“Kalau Pinto sudah diperiksa segera saja gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan, kan alat bukti yang kita sampaikan sudah cukup dan sangat terang benderang,” tegasnya.
“Jangan ada permainan dalam perkara ini, memang yang diperiksa dan diduga melakukan penggelapan uang milik staf itu adalah wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, tapi penyidik harus berpihak kepada keadilan bukan ke wakil rakyat,” pungkasnya.
Discussion about this post