ADANU.CO.ID – Penyidik Kejati Jambi mengarap kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan Provinsi Jambi. Terbaru Penyakit memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut. Namun pihak Kejati Jambi belum bisa memberikan siapa saja yang menjalani pemeriksaan.
“Hari ini ada 4 orang yang kita mintai keterangan. Untuk nama dan jabatan di dinas pendidikan belum bisa kita berikan, tapi hari ini yang di periksa tiga orang wanita dan satu orang laki laki,” kata kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany Rabu (1/3/23).
Ditanya apakah Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Adhy Varial akan di periksa, Pria yang akrab di Sapa mas Lexy itu menyebutkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang di duga terlibat.
“Dia (Adhy Varial, red) akan di periksa, tapi tunggu jadwal dari Penyidik. Yang akan di periksa itu seperti Pengguna Anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PKK),” tegasnya.
Informasi yang beredar di lapangan. Anggaran pendidikan yang di duga di korupsi itu berasal dari Program Pendidikan Dumisake Provinsi Jambi di peruntukan bagi 4.734 peserta didik. Rinciannya, sebanyak 2.700 peserta didik SMA, 1.600 peserta didik SMK dan 434 peserta didik SLB.
Dari penelurusan lainnya di temukan bahwa lelang pengadaan perlengkapan untuk peserta didik SMA oleh Dinas Pendidikan pernah di buka melalui LPSE pada April 2022. Anggarannya sebesar Rp 5,4 miliar dari APBD Provinsi Jambi.
Hanya saja. Tender pekerjaan dengan nama Paket Konsolidasi Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Jenjang SMA itu di batalkan. Dari situs LPSE Provinsi Jambi di ketahui ada 65 peserta tender. Tetapi hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran.
Seorang sumber lain mengungkapkan. Bahwa total dana untuk bantuan perlengkapan peserta didik SMA, SMK dan SLB melalui Dumisake Disdik tak hanya Rp 5,4 miliar. Tetapi Rp 14 miliar. Pengadaan melalui e-katalog karena sudah mendekati akhir 2022.
Discussion about this post