ADANU.CO.ID – Kasus kecelakaan kerja di perusahaan migas PT PetroChina Jabung Ltd yang menewaskan dua pekerja dan melukai beberapa pekerja beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Sejauh ini Polda Jambi telah menerima Dokumen hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Palembang. Dokumen itu akan di gunakan untuk melengkapi data dalam mengungkap kasus tersebut.
Kendati demikian. Polda Jambi belum juga menetapkan tersangka dalam perkara itu. Polda Jambi berdalih masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkembangan terakhir dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Pihaknya sudah memeriksa sebelas orang saksi.
Sementara itu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan pihaknya belum menerima sama sekali Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara yang memakan korban jiwa tersebut.
“Kita belum terima SPDP dari Polda Jambi terkait kecelakaan kerja di perusahaan migas PT PetroChina Jabung Ltd,” katanya Rabu (1/3/23).
Dia menambahkan, mungkin saja Polda Jambi belum memiliki bukti untuk menetapkan tersangka. Pada dasarnya Kejati Jambi menunggu SPDP tersebut.
“Kita menunggu SPDP tersebut. Tapi sejauh ini belum ada pengiriman SPDP dari penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya. Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi mengatakan hasil penyelidikan pihak Polda masih melakukan investigasi bersama dengan tim Polres Tanjung Jabung Barat yang sudah melakukan gelar perkaranya.
“Gelar perkara sudah di lakukan dan saat ini sudah dalam proses sidik. Namun pemeriksaan ini masih terus berjalan dan atas kejadian tersebut di jerat pasal 359 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal tentang Keselamatan Kerja atau K3,” katanya Selasa (28/2/23).
Untuk pengusutan kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Jabung Ltd beberapa waktu lalu, di limpahkan ke Polda Jambi oleh penyidik Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan, kasus tersebut saat ini di limpahkan ke Polda Jambi dari Polres Tanjabbar untuk penangannya saat ini di limpahkan ke Polda.
Discussion about this post