JAMBI – Mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi Iskandar Sulaiman terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus korupsi terkait akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) yang terjadi pada tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73 miliar.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Iskandar Sulaiman.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan.
Akan tetapi, dalam perkara yang mendera Iskandar Sulaiman majelis hakim tidak menjatuhkan uang penganti, dalam amar putusan majelis mengembikan uang titipan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar dikembalikan ke Iskandar sulaiman.
Dikembalikannya titipan uang pengganti ke Iskandar sulaiman membuat jaksa penuntut umum pikir pikir.
“Atas putusan itu kita masih pikir pikir atas putusan itu, karena ada titipan Uang pengganti dikembalikan ke terdakwa,” kata Kasi Penkum Kajati Jambi Nolly Wijaya.
Discussion about this post